NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan aturan khusus untuk membatasi penggunaan telepon seluler atau ponsel di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang lebih fokus sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai ruang pendidikan bagi siswa.
Pemkot Bontang saat ini menyusun Surat Edaran Wali Kota yang akan menjadi dasar penerapan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan surat edaran wali kota masih dalam tahap penyusunan.
“Surat edarannya masih dalam proses penyusunan. Setelah selesai, akan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Ia bahkan mengusulkan agar siswa yang terlanjur membawa ponsel ke sekolah tidak langsung membawanya ke ruang kelas.
Menurutnya, ponsel yang dibawa siswa dapat dititipkan terlebih dahulu di kantor sekolah selama kegiatan belajar berlangsung.
“Kalau anak sudah di sekolah, itu artinya orang tua menitipkan mereka untuk dididik. Kalau sudah ada aturan tidak boleh bawa HP, kita harus dukung,” tegas Agus Haris.
Ia menilai pembatasan penggunaan ponsel tidak berarti menghilangkan akses komunikasi antara siswa dan orang tua. Untuk kondisi yang bersifat mendesak, orang tua tetap dapat menghubungi pihak sekolah atau datang langsung ke sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, terutama selama proses pembelajaran berlangsung.
Pemkot Bontang selanjutnya akan melakukan sosialisasi setelah Surat Edaran Wali Kota selesai disusun. Dengan demikian, sekolah memiliki pedoman yang seragam dalam menerapkan pembatasan penggunaan ponsel bagi peserta didik. (*/Zk)



