NIUS.id – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan tidak cukup hanya dengan membayar pajak. Pemilik kendaraan harus mengikuti sejumlah tahapan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), mulai dari pengisian formulir hingga pengarsipan dokumen.
Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Prasetyo Wiwoho, mengatakan seluruh tahapan tersebut harus dilalui secara berurutan karena berkaitan dengan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Ini harus terlalui semua, tidak bisa dipenggal satu-satu. Karena ini sangat penting bagi kita semua untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan,” kata Prasetyo, Kamis (1/10/2026).
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, proses dimulai dari loket informasi. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Setelah itu, kendaraan wajib menjalani cek fisik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan data yang tercatat.
Jika cek fisik dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon diarahkan mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses verifikasi.
“Setelah dilakukan cek fisik dan dinyatakan oke atau dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas baur cek fisik kami, wajib langsung ke dalam untuk mengambil nomor antrean,” ujarnya.
Tahap berikutnya adalah verifikasi data kendaraan oleh petugas. Data yang telah diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Verifikasi Selesai Pemohon Diarahkan Loket Penetapan
Setelah verifikasi selesai, pemohon diarahkan ke loket penetapan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Pemohon kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan ketetapan. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui bank daerah, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
“Setelah dilakukan penetapan, wajib pajak diarahkan untuk menuju loket selanjutnya untuk melakukan pembayaran di bank daerah, dalam hal ini Bank BPD, dan untuk dilakukan pembayaran PNBP melalui bank yang sudah ditentukan,” jelas Prasetyo.
Setelah pembayaran, proses berlanjut ke pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen yang telah dicetak kemudian diverifikasi kembali sebelum digabungkan dengan berkas administrasi lainnya.
Tahapan terakhir adalah pengarsipan dokumen kendaraan.
Menurut Prasetyo, pengarsipan bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi penting untuk menjaga riwayat kendaraan bermotor.
“Pengarsipan ini sangat penting karena ini menentukan riwayat daripada kendaraan tersebut,” katanya.
Ditlantas Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan melalui prosedur resmi Samsat dan tidak menggunakan jasa calo.
Prasetyo mengatakan seluruh alur pelayanan telah disiapkan dan diinformasikan secara terbuka di area pelayanan Samsat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat secara luas, wajib pajak, hindari penggunaan atau pengurusan pajak ini melalui calo,” tegasnya.
Menurutnya Masyarakat Tidak Perlu Menyerahkan Proses
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyerahkan proses pengurusan kepada pihak lain karena setiap tahapan pelayanan telah memiliki alur yang jelas.
“Semua alur sudah jelas, kita transparan untuk melakukan proses identifikasi maupun pembayaran pajak. Semua sudah dijelaskan, alurnya juga sudah ada,” ujar Prasetyo.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di Samsat.
Polda Kaltim memastikan akses informasi dan pelayanan tetap dibuka agar masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak serta perpanjangan STNK lima tahunan sesuai prosedur yang berlaku. (/Zk)



