NIUS.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan dan keterbukaan data ketenagakerjaan dalam kunjungan kerja ke Badak LNG. Hal ini dinilai penting untuk memastikan proses rekrutmen dan dinamika tenaga kerja di perusahaan dapat terpantau secara transparan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebut masih terdapat celah dalam keterbukaan informasi, khususnya terkait proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada publik.
Ia menilai, kurangnya informasi lanjutan dari proses lowongan kerja yang dibuka melalui instansi terkait membuat masyarakat tidak mendapatkan gambaran lengkap mengenai hasil dan tahapan penerimaan tenaga kerja.
“Informasi yang sampai ke masyarakat masih belum sepenuhnya lengkap, terutama setelah pengumuman awal lowongan kerja. Ini yang perlu diperbaiki agar lebih transparan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai belum sepenuhnya konsisten dilaporkan oleh sejumlah perusahaan. Kondisi tersebut dianggap penting untuk diawasi guna memastikan data ketenagakerjaan tetap akurat.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menegaskan bahwa perusahaan selama ini telah menjalankan kewajiban pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja secara berkala.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan ketenagakerjaan, mulai dari rencana perekrutan, proses seleksi, hingga berakhirnya hubungan kerja, secara rutin dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses ketenagakerjaan kami laporkan secara berkala kepada Disnaker, mulai dari perencanaan rekrutmen sampai tahapan akhir hubungan kerja,” jelasnya.
Terkait PHK, ia menyebut sebagian besar kasus di perusahaan terjadi karena faktor alami seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun, sementara sebagian kecil lainnya berasal dari pengunduran diri.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan perusahaan dalam tenaga kerja pihak ketiga hanya terbatas pada aspek tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja.
“Untuk tenaga kerja pihak ketiga, kami hanya menangani jika ada pelanggaran kontrak. Selebihnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja,” tambahnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



