ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

DPRD Bontang Minta Penetapan Tarif Parkir Berbasis Aspirasi Masyarakat

×

DPRD Bontang Minta Penetapan Tarif Parkir Berbasis Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NIUS.id – DPRD Bontang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan tarif retribusi parkir yang tengah disiapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi ekonomi warga serta kebutuhan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengatakan pemerintah tidak seharusnya hanya mengandalkan kajian akademis dalam menentukan besaran tarif.

Menurutnya, masukan langsung dari masyarakat juga harus menjadi bahan pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan.

“Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat agar tarif yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kemampuan warga dan kebutuhan daerah. Dengan begitu, kebijakan yang lahir bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Ia menilai uji publik dapat menjadi sarana untuk mengukur tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana tarif parkir sekaligus memetakan lokasi-lokasi yang memang layak dikenakan retribusi. Selain itu, proses tersebut juga dapat mencegah munculnya polemik setelah kebijakan diterapkan.

Menurut Winardi, kondisi perekonomian masyarakat saat ini harus menjadi perhatian dalam setiap penyusunan kebijakan yang berpotensi menambah beban pengeluaran warga. Karena itu, pemerintah perlu memastikan besaran tarif yang ditetapkan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan keberatan karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Aspirasi warga harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

DPRD juga berkaca pada polemik penerapan retribusi parkir di kawasan wisata Bontang Kuala yang sempat menuai penolakan dari sebagian masyarakat. Saat itu, kebijakan tersebut bahkan sempat dihentikan sementara sebelum akhirnya kembali diterapkan dengan mekanisme yang berbeda.

Pengalaman tersebut, lanjut Winardi, menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan uji publik yang memadai.

“Itu bisa meminimalkan potensi penolakan sekaligus meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan di lapangan,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *