NIUS.id – Wakil Wali Kota Bontang menyoroti konflik tumpang tindih administrasi lapak yang terjadi di Gedung B Pasar Citramas, Lok Tuan.
Permasalahan ini mencuat setelah pedagang lama, khususnya penjual ikan, merasa terancam oleh kehadiran pedagang baru yang mengantongi izin serupa dari pengelola pasar.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai persoalan ini berakar dari ketidakseimbangan antara jumlah pedagang dan ketersediaan lapak, serta adanya praktik sewa-menyewa lapak secara tidak resmi.
“Awal persoalan itu muncul ketika data awal dari eks kebakaran dipindahkan ke lokasi ini. Ada yang tidak menempati lapaknya, kemudian disewakan, sehingga banyak pihak luar yang masuk,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memicu tumpang tindih administrasi karena munculnya lebih dari satu pihak yang mengklaim hak atas lapak yang sama.
Untuk meredam konflik yang semakin meluas, Agus Haris mendesak UPT Pasar Kota Bontang agar kembali menggunakan skema data awal sebagai dasar penataan pedagang.
“Kembalikan saja ke skema awal dulu. Gunakan surat yang dikeluarkan pejabat sebelumnya agar persoalan ini bisa pelan-pelan diredam. Kalau itu yang dipakai, saya kira masalahnya bisa selesai,” tegasnya.
Ia juga meminta pengelola pasar untuk lebih tegas dalam menguasai aset lapak agar tidak ada pihak yang secara sepihak menentukan penempatan pedagang. Menurutnya, pengawasan harus diperketat guna mencegah praktik penyewaan ilegal yang merugikan pedagang lain.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pedagang baru seharusnya hanya diperbolehkan masuk jika terdapat lapak yang benar-benar kosong atau adanya penambahan fasilitas di masa mendatang.
“Prioritas tetap harus diberikan kepada pedagang lama yang sudah terdaftar sejak awal, terutama pasca kebakaran beberapa tahun lalu,” tandasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



