NIUS.id – Pemadaman listrik yang terjadi bergiliran selama berbulan-bulan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menuai kritik dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mendesak PT PLN segera menuntaskan gangguan tersebut sekaligus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Abdul Rohim menilai alasan teknis yang berulang kali disampaikan PLN tidak lagi cukup untuk menjawab keluhan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa gangguan pembangkit bisa berlangsung hingga berbulan-bulan tanpa penyelesaian menyeluruh.
“Saya sudah tidak percaya lagi dengan alasan PLN,” tegasnya.
Selama ini, PLN beberapa kali menyebut kerusakan pembangkit sebagai penyebab pemadaman. Namun, menurut Abdul Rohim, perbaikan maupun penggantian peralatan seharusnya dapat dilakukan tanpa membiarkan gangguan berlarut-larut.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggan tetap membayar tagihan listrik setiap bulan meski pelayanan yang diterima terganggu.
“Kalau rusak, tinggal diperbaiki. Kalau tidak bisa, beli yang baru,” ujarnya.
Dampak pemadaman listrik, menurut Abdul Rohim, tidak hanya dirasakan masyarakat di rumah, tetapi juga pelaku usaha yang bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pedagang dan pelaku usaha kecil turut menghadapi gangguan operasional. Kondisi tersebut membuat persoalan pemadaman listrik dinilai tidak bisa lagi hanya dijawab dengan penjelasan teknis, tetapi harus diikuti langkah penyelesaian yang nyata.
Karena itu, DPRD Samarinda meminta PLN berfokus pada dua hal, yakni mempercepat penyelesaian gangguan listrik dan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.
“Dampaknya sudah sangat masif,” kata Abdul Rohim.
Ia mengusulkan agar kompensasi diberikan secara langsung dan transparan melalui pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan yang terdampak. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan yang tidak sesuai harapan masyarakat.
“PLN wajib mengganti kerugian warga,” tandasnya.
Dalam naskah yang disampaikan, kompensasi atas ketidakpatuhan terhadap standar mutu pelayanan tenaga listrik dikaitkan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pengaturan tingkat mutu pelayanan dan mekanisme kompensasi bagi pelanggan apabila persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan kompensasi bagi pelanggan terdampak perlu mengacu pada standar mutu pelayanan, indikator yang berlaku, serta hasil evaluasi terhadap gangguan yang terjadi.
DPRD Samarinda berharap PLN segera menyelesaikan persoalan pemadaman listrik yang dikeluhkan warga. Selain pemulihan pasokan, kejelasan mengenai hak pelanggan atas kompensasi juga menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh pelayanan yang layak. (*/Zk)



