NIUS.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi pengadaan tanah sebanyak 159.662 bidang dengan luas mencapai 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026. Tanah tersebut disiapkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Capaian tersebut setara dengan 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara dari sisi luas, realisasinya mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.
Berdasarkan perhitungan dari angka tersebut, masih terdapat sekitar 54.136 bidang dengan luas 14.662,65 hektare yang belum masuk realisasi.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, membenarkan capaian tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Untuk jumlah bidang, kita sudah di 74,68 persen. Untuk luas, 61,03 persen,” kata Arief.
Ia menyebut capaian itu sebagai bagian dari kinerja kementerian selama dua tahun Kabinet Merah Putih, terutama dalam menyediakan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Menurut Arief, pengadaan tanah merupakan tahapan penting karena pembangunan infrastruktur tidak dapat dimulai tanpa ketersediaan lahan yang dibutuhkan.
Secara umum, pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dalam prosesnya, pemegang hak atas tanah yang berhak memperoleh ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengadaan tanah antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain pengadaan tanah, ATR/BPN menjalankan program konsolidasi tanah untuk menata kawasan agar penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah lebih teratur serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau 6.167 bidang tanah yang tersebar di 47 lokasi.
“Dalam dua tahun, 6.167 bidang di 47 lokasi sudah selesai kami konsolidasikan,” ujar Arief.
Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencakup 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen.
Sementara pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, konsolidasi mencakup 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Arief menjelaskan, pengadaan tanah dan konsolidasi tanah memiliki tujuan yang saling melengkapi. Pengadaan tanah berfokus pada penyediaan lahan bagi pembangunan dan kepentingan umum, sedangkan konsolidasi tanah diarahkan untuk menata kawasan agar lebih terencana dan sesuai dengan tata ruang.
Melalui kedua program tersebut, ATR/BPN berupaya mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta penataan pemanfaatan ruang.
Dengan realisasi pengadaan tanah yang masih berada di bawah target, penyelesaian sisa bidang dan luas lahan menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan proyek strategis dan kepentingan umum secara terencana serta berkelanjutan. (*/Zk)



