NIUS.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, pemerintah juga mengklaim berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Iljas mengatakan, setiap kasus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Setiap kasus kami tangani. Tujuannya melindungi hak warga dan memberi kepastian hukum,” kata Iljas.
Berdasarkan data ATR/BPN, sepanjang periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Pada periode 2025–2026, ATR/BPN menerima 4.102 kasus baru. Sebanyak 883 kasus telah tuntas, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih ditangani.
Jika dijumlahkan, penyelesaian dari kedua periode tersebut mencapai 3.018 kasus. Data itu sekaligus menunjukkan bahwa penanganan sengketa pertanahan masih menghadapi tantangan besar karena ribuan kasus belum rampung.
Menurut Iljas, penyelesaian kasus pertanahan membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Karena itu, ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Kerja sama dengan APH terus kami perkuat. Ini penting agar penanganan kasus berjalan efektif,” ujarnya.
Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga berfokus mencegah tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Upaya tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah. Langkah ini ditujukan untuk melindungi hak masyarakat, mencegah tanah tidak dapat dimanfaatkan, serta menekan potensi kerugian ekonomi dan hilangnya penerimaan negara.
ATR/BPN mencatat potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun berhasil dicegah. Selain itu, sebanyak 14.315,36 hektare tanah diklaim berhasil diselamatkan.
Nilai kerugian tersebut terdiri atas tiga kategori. Pertama, kerugian nyata (*real loss*) sebesar Rp7,45 triliun, yakni kerugian yang telah dialami korban akibat kasus pertanahan.
Kedua, potensi kerugian (*potential loss*) sebesar Rp12,17 triliun, yang mencakup kemungkinan kerugian akibat tertundanya investasi atau tanah yang tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan.
Ketiga, kerugian fiskal (*fiscal loss*) sebesar Rp3,74 triliun, berupa potensi kerugian penerimaan negara, antara lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
Kasus pertanahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen atau administrasi kepemilikan. Sengketa tanah dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari rumah yang tidak dapat ditempati, usaha yang tertunda, hingga aset yang tidak bisa diperjualbelikan.
Kepastian hukum atas tanah menjadi penting untuk memberikan rasa aman kepada pemilik dan mencegah masyarakat menjadi korban klaim ganda maupun praktik mafia tanah.
Iljas menyatakan, Ditjen PSKP akan terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari kelanjutan kinerja dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami ingin hak tanah warga makin terlindungi. Kami juga ingin publik makin percaya pada layanan pertanahan,” kata Iljas. (*/Zk)



