KALTIMKubarNEWS

Sengketa Lahan 400 Hektare di Kubar, DPRD Beri Waktu 14 Hari untuk Mediasi

×

Sengketa Lahan 400 Hektare di Kubar, DPRD Beri Waktu 14 Hari untuk Mediasi

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan 400 Hektare di Kubar, DPRD Beri Waktu 14 Hari untuk Mediasi
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja DPRD Kubar yang dipimpin Ketua DPRD Ridwai, Senin (19/10/2026). Foto/Istimewa

NIUS.id – Sengketa lahan antara warga Kampung Sentalar, Kecamatan Nyuatan, dan PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ) memasuki tahap mediasi. DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memfasilitasi pertemuan kedua pihak dan menyepakati penyelesaian melalui musyawarah dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja DPRD Kubar yang dipimpin Ketua DPRD Ridwai, Senin (19/10/2026). Rapat juga menyepakati pembentukan tim mediator yang dikoordinasikan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kubar, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait.

Ridwai mengatakan, keterlibatan pemerintah diperlukan agar sengketa tidak hanya bergantung pada negosiasi langsung antara warga dan perusahaan.

“Kalau masing-masing mereka saja yang bernegosiasi, kami khawatir akan sulit,” ujarnya.

Menurut Ridwai, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena terdapat dugaan penggusuran lahan milik warga. Masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak, sementara perusahaan menyatakan telah membayar pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan.

Perbedaan klaim itu membuat dasar kepemilikan dan dokumen pembayaran perlu diperiksa lebih lanjut. Ridwai mempertanyakan kesesuaian pihak penerima pembayaran dengan hak atas lahan yang kini disengketakan.

“Perusahaan mengakui sudah bayar, tapi bayar kepada orang yang bukan punya hak di lahan itu (disengketakan),” katanya.

Ridwai juga meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara bijak, termasuk apabila muncul laporan terkait aktivitas warga yang mempertahankan lahan.

Perwakilan masyarakat Kampung Sentalar, Yeritoi, mengatakan warga masih bertahan di lokasi sengketa sembari menunggu penyelesaian. Namun, ia menegaskan masyarakat tidak akan menunggu hingga batas waktu mediasi berakhir untuk mempertahankan lahan mereka.

“Mulai besok, kami akan tetap bertahan di lokasi, bukan menunggu lagi 14 hari,” ungkap Yeritoi dalam rapat tersebut.

Yeritoi menyebut sekitar 400 hektare lahan telah digusur PT BPPJ. Dari sekitar 40 warga yang disebut memiliki lahan, sebanyak 28 orang telah mengurus surat kepemilikan.

Ia juga membantah bahwa komunikasi antara perusahaan dan masyarakat telah berjalan memadai. Menurutnya, warga telah berupaya menjalin komunikasi sejak April 2026, tetapi belum membuahkan hasil.

Yeritoi menambahkan, pemerintah Kampung Sentalar, lembaga adat, dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) disebut tidak pernah menandatangani perjanjian kemitraan terkait lahan yang disengketakan. Warga berharap tim mediator dapat bekerja serius agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Di sisi lain, Senior Manager PT BPPJ, Felix, menyatakan perusahaan bersedia menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Perusahaan juga siap mencocokkan data lahan yang dimiliki dengan dokumen yang diajukan masyarakat.

Felix mengakui perusahaan telah membebaskan lahan kepada sejumlah pihak. Karena itu, ia meminta warga membawa dokumen kepemilikan untuk diperiksa bersama.

“Kita saling kroscek kebenarannya, yang mana yang tumpang tindih, ayo kita betulkan sama-sama,” ujarnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *