ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

Pelaporan PHK Jadi Catatan, DPRD Kota Bontang Dorong Transparansi Ketenagakerjaan

×

Pelaporan PHK Jadi Catatan, DPRD Kota Bontang Dorong Transparansi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi A DPRD Bontang dengan Badak LNG. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya ketertiban pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini mengemuka dalam kunjungan lapangan ke Badak LNG, yang turut membahas akurasi data tenaga kerja di daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pelaporan PHK masih menjadi perhatian karena belum sepenuhnya berjalan optimal. Ia menyebut, terdapat kondisi di mana berakhirnya hubungan kerja, termasuk habisnya masa kontrak, tidak selalu tercatat secara lengkap oleh instansi terkait.

“Masih ada kasus dimana berakhirnya hubungan kerja tidak dilaporkan dengan baik, bahkan ketika kontrak selesai pun informasinya tidak selalu sampai ke dinas,” ujarnya, Senin (4/6/2026).

Menurutnya, kekosongan data tersebut dapat berdampak pada lemahnya pemetaan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Tanpa laporan yang lengkap, pemerintah akan kesulitan merancang kebijakan yang tepat, terutama dalam mengantisipasi potensi peningkatan angka pengangguran.

“Kalau datanya tidak utuh, pemerintah daerah tentu kesulitan membaca situasi riil di lapangan dan menentukan langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Dengan data yang jelas, hak-hak pekerja dapat lebih terpantau dan potensi pelanggaran bisa diminimalkan.

“Pelaporan ini penting agar pekerja tetap terlindungi dan setiap proses ketenagakerjaan bisa diawasi dengan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Badak LNG melalui Senior Manager Human Capital, Ravito Karismael, memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan rekrutmen hingga berakhirnya hubungan kerja, dilaporkan secara berkala kepada dinas terkait.

“Secara prosedur, kami selalu menyampaikan laporan ke instansi ketenagakerjaan, mulai dari rencana perekrutan, masa kontrak, hingga ketika hubungan kerja berakhir,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa sebagian besar PHK di perusahaan terjadi karena faktor alami, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP). Sementara itu, angka pengunduran diri dinilai sangat kecil.

“Mayoritas terjadi karena karyawan memasuki masa persiapan pensiun. Untuk yang mengundurkan diri jumlahnya sangat minim, bahkan tidak sampai satu persen di luar usia purna tugas,” ungkapnya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan data ketenagakerjaan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.

“Setiap proses tetap kami catat dan laporkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *