NIUS.id – DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota berencana melakukan audiensi ke Kementerian Pendidikan Dasar guna meminta arahan terkait penerapan aturan baru yang berpotensi membatasi tenaga pengajar non-ASN.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak kebijakan pusat terhadap ketersediaan guru di daerah. Pasalnya, jika aturan yang melarang penggunaan tenaga non-ASN diberlakukan tanpa penyesuaian, Bontang berisiko mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mencari skema baru dalam pemenuhan tenaga guru apabila kebijakan tersebut diterapkan secara ketat.
“Kalau aturan dari kementerian itu nanti diberlakukan, kita harus mencari skema baru. Makanya rencananya kami akan audiensi dulu, meminta pendapat dan arahan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu menjelaskan, audiensi tersebut akan melibatkan DPRD, Pemerintah Kota Bontang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar solusi yang dihasilkan bisa komprehensif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di Bontang kepada pemerintah pusat, khususnya terkait kebutuhan tenaga pengajar yang masih cukup tinggi.
“Karena ini ranahnya kementerian, kita harus menjelaskan kondisi kita yang sebenarnya. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi menggunakan tenaga non-ASN, tentu kita akan kekurangan guru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa dampak dari kekurangan tenaga pengajar akan langsung dirasakan oleh siswa.
“Yang pasti akan terdampak adalah anak-anak kita di Kota Bontang karena kekurangan guru,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



