NIUS.id – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang, Kamis (23/7/2026).
Saat diringkus, pelaku berinisial DM (29) sedang bersama kekasihnya. Keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk menikah.
Kasus bermula dari laporan warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, yang mendapati sepeda motor milik korban berinisial S (47) hilang sejak pukul 12.30 hingga 21.00 WITA pada Rabu (22/7/2026).
Tim langsung melakukan blokade jalan dan penyelidikan di sejumlah titik hingga menemukan motor yang diduga barang bukti terparkir di penginapan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan dari kamar ke kamar, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian.
Korban ditaksir mengalami kerugian Rp40 juta.
DM, warga Samarinda yang belakangan menetap di Desa Susuk Luar, disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut. (*/Zk)



