KALTIMKRIMINALKutimNEWS

40,83 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Warga Makmur Jaya, Seorang Perempuan Ditangkap

×

40,83 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Warga Makmur Jaya, Seorang Perempuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi menyita 40,83 gram sabu dari rumah di Kombeng, Kutai Timur, dini hari. Seorang perempuan diamankan, penyidikan terus berlanjut. Foto/Istimewa

NIUS.id – Saat sebagian besar warga Kombeng terlelap, tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Senin (7/9/2026) dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WITA, penggerebekan dilakukan. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW dari dalam kamar rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40,83 gram sabu yang dikemas dalam enam paket plastik bening.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan sebelum petugas bergerak ke lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Erwin.

Saat petugas masuk, S alias EW ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari enam paket tersebut, lima di antaranya ditemukan di atas meja, sementara satu paket lainnya berada di lantai kamar. Total berat barang bukti sabu mencapai 40,83 gram.

“Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar,” kata Erwin.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, sendok takar yang dibuat dari sedotan hitam, satu unit ponsel Samsung warna biru, uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu set alat isap lengkap dengan pipet kaca.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Barang tersebut disebut diperoleh dengan cara diletakkan di suatu lokasi tanpa pertemuan langsung di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.

Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi masih menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Erwin.

S alias EW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim, tertanggal 6 September 2026. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *