KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Empat Kasus Terungkap, Polres Kutim Musnahkan Puluhan Gram Sabu

×

Empat Kasus Terungkap, Polres Kutim Musnahkan Puluhan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba polres kutim musnahkan narkoba. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus berbeda. Pemusnahan berlangsung di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Muara Wahau IPTU Samuel Tarihoran. Turut hadir Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian berbeda.

“TKP pertama sabu seberat 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram, dan TKP keempat di Muara Wahau seberat 8 gram. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram,” ujar IPTU Erwin.

Ia menjelaskan, tiga kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Polsek Muara Wahau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial RH, NN, AY, dan AP.

“Secara keseluruhan ada empat pelaku yang diamankan dari masing-masing kasus. Penangkapan dilakukan dalam rentang Maret hingga Mei 2026, yakni pada 5 Maret, 29 Maret untuk dua kasus, dan 25 Mei 2026,” ungkapnya.

Menurut Erwin, sesuai ketentuan yang berlaku, barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dapat dialokasikan untuk kepentingan pemusnahan, penelitian, maupun kebutuhan medis.

“Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya.

Selain memaparkan hasil pengungkapan empat kasus tersebut, IPTU Erwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rilis kasus narkotika dalam waktu dekat.

Menurutnya, selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kutim telah mengungkap sejumlah kasus lain dengan barang bukti yang cukup signifikan.

“Kami akan mengagendakan rilis kembali pada minggu depan. Ada sekitar delapan kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *