BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Operasi Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 17 dari 31 Orang Positif Tes Urine

×

Operasi Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 17 dari 31 Orang Positif Tes Urine

Sebarkan artikel ini
Operasi Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 17 dari 31 Orang Positif Tes Urine
Operasi Narkoba Polda Kalimantan Timur. Foto/Istimewa

NIUS.id –  Sebanyak 17 dari 31 orang yang diamankan dalam operasi narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, dinyatakan positif berdasarkan tes urine.

Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam operasi yang digelar Kamis (15/10/2026) malam tersebut.

Operasi yang dilaksanakan Satgas Operasi Sarang Narkoba Polda Kalimantan Timur itu merupakan kegiatan hari ketiga dalam rangkaian operasi serentak di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Salah satu dari 31 orang yang diperiksa merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan pengguna narkoba dan kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika.

“Ini adalah hari yang ketiga kali kita melakukan kegiatan penindakan, pemulihan pengguna, dan juga pemulihan kawasan. Jadi bukan hanya kegiatan penindakan semata, tapi juga pemulihan pengguna dan pemulihan kawasan,” kata Romylus.

Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine serta pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan narkotika, sedangkan hasil tes urine menunjukkan 17 orang positif.

“Tadi pada saat kita melakukan penindakan kita tidak menemukan ada barang bukti. Namun, pada saat kita melakukan rapid, hasilnya positif,” ujarnya.

Romylus menjelaskan, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pendalaman dan prosedur yang berlaku. Jika seseorang terbukti membawa atau menguasai narkotika dan hasil tes urinenya positif, perkara dapat diproses melalui jalur pidana. Sementara itu, mereka yang positif menggunakan narkoba tanpa ditemukan barang bukti narkotika akan diarahkan ke rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Polda Kaltim berencana merujuk 17 orang tersebut ke sejumlah lembaga, yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Mekarsari. Penanganan terhadap ABH berusia 16 tahun juga akan mengikuti prosedur yang berlaku.

Romylus mengatakan, berdasarkan pengecekan dengan ketua RT setempat, 31 orang yang diamankan tidak dikenali sebagai warga lingkungan Gunung Bugis.

“Ini unik. Ini bukan warga sini. Tadi kita sudah cross-check langsung sama ketua RT-nya dan ternyata mereka tidak kenal,” katanya.

Menurut Romylus, kondisi itu mengindikasikan adanya orang dari luar kawasan yang datang ke Gunung Bugis, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi rawan transaksi narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi bersama pemerintah dan masyarakat juga memasang spanduk deklarasi kawasan bebas narkoba. Upaya itu, kata Romylus, menjadi bagian dari langkah untuk memulihkan kawasan sekaligus mendorong warga ikut memerangi peredaran narkotika.

Ia menilai, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Masyarakat juga perlu berani melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika, termasuk mereka yang selama ini memilih diam karena takut atau memiliki hubungan dengan pihak yang terlibat.

Untuk mendorong partisipasi warga, Polda Kaltim berencana meluncurkan program “Rakyat Bersuara”. Program tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat di kawasan rawan agar berani menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.

“Ini adalah representatif negara. Kita hadir untuk menunjukkan bahwa negara hadir. Tidak ada ruang bagi kawasan ataupun sarang narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” ujar Romylus. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *