KRIMINALNEWS

Diduga Gasak HP Pengendara, Pria 34 Tahun Diamankan di Pangkep

×

Diduga Gasak HP Pengendara, Pria 34 Tahun Diamankan di Pangkep

Sebarkan artikel ini
Diduga Gasak HP Pengendara, Pria 34 Tahun Diamankan di Pangkep
Pria tersebut ditangkap di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.18 Wita. Foto/NIUS.id

NIUS.id  – Tim URC Resmob Polres Pangkep mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian handphone. Pria tersebut ditangkap di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.18 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim Lau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan pencurian handphone. Modus yang didalami adalah mengambil ponsel milik pengendara yang disimpan di dasbor depan sepeda motor.

“Sekitar pukul 04.18 Wita, petugas melihat kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melintas. Tim kami kemudian menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Halim, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A diketahui berada di Kabupaten Luwu untuk berjualan kursi sofa sebelum polisi mendapat informasi bahwa ia akan kembali ke Pangkep.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem, helm merah muda, dan hoodie abu-abu.

Polisi juga mencatat salah satu laporan pencurian dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan A dengan laporan-laporan lainnya, termasuk dugaan pencurian yang disebut terjadi di lima lokasi berbeda.

“Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa pencurian tersebut,” ujar Halim. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *