NIUS.id – Sebanyak 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (15/10/2026) dini hari itu, Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti diduga sabu seberat 31,06 gram bruto.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial ARM, AAP, dan MM. Barang bukti terbanyak dikaitkan dengan ARM, yakni 54 bungkus dengan berat 30,35 gram bruto. Sementara dari MM, polisi menyita dua bungkus dengan berat 0,71 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Utara.
“Awalnya dari laporan warga. Kami selidiki, lalu tiga orang kami amankan di dua tempat,” kata Erwin.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepat di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga. Saat itu, ARM dan AAP berada di atas sepeda motor.
Petugas kemudian menggeledah keduanya dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta sebuah timbangan digital.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh petunjuk mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
Di salah satu kamar, petugas mengamankan MM dan menemukan dua bungkus diduga sabu di bawah kasur. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar lain, tempat polisi menemukan tas ransel hitam berisi puluhan bungkusan yang diduga narkotika dan dikaitkan dengan ARM.
Selain paket diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang lain, antara lain telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Dua ponsel turut diamankan dari MM dan satu ponsel dari AAP.
Ketiga orang tersebut kini berada di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara itu, termasuk menelusuri asal barang yang disita.
“Ketiganya sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk dari mana barangnya berasal,” ujar Erwin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026. Ketiganya disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Zk)



