NIUS.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih fleksibel antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan disebut menjadi salah satu kendala ketika titik api muncul di wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengatakan respons cepat petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU patut diapresiasi. Menurut dia, pemadaman di wilayahnya dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.
“Teman-teman BPBD Penajam Paser Utara luar biasa responsnya terhadap karhutla. Penanganan kita jauh lebih cepat dibanding daerah lain. Paling lama dalam waktu dua hari api sudah bisa dituntaskan,” ujar Mudyat, Minggu (11/10/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak karhutla, terutama sebaran asap, tidak berhenti pada batas administrasi suatu daerah. Karena itu, penanganannya membutuhkan dukungan lintas wilayah dan tingkatan pemerintahan.
Mudyat juga menyoroti belum masuknya Kalimantan Timur dalam skema prioritas pemerintah pusat untuk penanganan dan restorasi lahan gambut. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat Kaltim juga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Kami cukup menyesalkan karena dalam penetapan penanganan karhutla oleh pemerintah pusat, Kalimantan Timur tidak termasuk dalam proses penanganan gambut. Padahal kita mengalami potensi dan ancaman kebakaran hutan yang sama,” tegasnya.
Selain persoalan penanganan gambut, pembagian kewenangan di kawasan hutan konservasi maupun area yang dikelola kementerian juga dinilai dapat membatasi ruang gerak pemerintah daerah saat kebakaran terjadi.
Menurut Mudyat, titik api bisa muncul di lahan milik warga maupun kawasan hutan. Namun, ketika kebakaran terjadi di area yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, daerah menghadapi keterbatasan dalam melakukan penanganan.
“Karhutla ini ada yang terjadi di lahan milik warga, ada juga yang di kawasan hutan. Ini menjadi problem tersendiri ketika titik api terkena di wilayah kehutanan, karena wewenang pembinaannya bukan di daerah melainkan di pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar koordinasi lintas tingkatan pemerintahan dibuat lebih fleksibel sehingga penanganan di kawasan hutan dapat dilakukan dengan cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi.
Menurut dia, sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat pemadaman, mengurangi risiko meluasnya kebakaran, serta melindungi masyarakat dari paparan asap dan kerusakan lingkungan.
Mudyat berharap penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada kesiapan petugas di lapangan, tetapi juga didukung kebijakan dan mekanisme koordinasi yang memungkinkan setiap instansi bergerak cepat sesuai kewenangannya. (*/Zk)



