BerauKALTIMKRIMINALNEWS

Polisi Bekuk Perempuan Pengedar Sabu di Teluk Bayur, 25,42 Gram Disita

×

Polisi Bekuk Perempuan Pengedar Sabu di Teluk Bayur, 25,42 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi menemukan BB berupa empat bungkus ukuran sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 25,42 gram. Foto/Istimewa

NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (2/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi diterima sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (38) di sebuah rumah di wilayah Teluk Bayur. Proses penangkapan turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus ukuran sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 25,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik tersangka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *