NIUS.id – Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terus menunjukkan hal yang positif. Salah satu tandanya terlihat dari semakin bertambahnya pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal dan tercatat resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan sebagian besar penerbitan NIB berasal dari pelaku UMKM di berbagai sektor, mulai dari kuliner, perdagangan, jasa, hingga industri rumahan.
Perubahan cara pandang pelaku usaha menjadi faktor penting yang mendorong kenaikan jumlah NIB dalam beberapa tahun terakhir. “Pelaku UMKM saat ini sudah semakin memahami manfaat NIB,” ujar Helmi, Rabu (24/6/2026).
Bahkan, menurutnya, legalitas usaha kini tidak lagi dipandang sebagai beban administrasi, melainkan kebutuhan untuk memperkuat pengembangan usaha. “Legalitas sudah menjadi kebutuhan untuk mendukung pengembangan usaha,” tutur Helmi.
Data DPMPTSP Kota Balikpapan mencatat, sepanjang 2025 telah diterbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, total NIB yang terbit di Balikpapan telah mencapai kurang lebih 127 ribu dokumen.
Helmi menilai kondisi ini menggambarkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak positif. UMKM juga dinilai tetap mampu bertahan sekaligus berkembang di tengah berbagai dinamika ekonomi.
Di samping itu, dengan bertambahnya jumlah NIB menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang telah tercatat secara resmi. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat berjalan cukup baik.
Dia juga menyampaikan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari kepastian hukum hingga kemudahan dalam mengakses pembiayaan perbankan serta program pemberdayaan dari pemerintah.
Selain itu, data usaha yang semakin lengkap turut membantu pemerintah dalam menyusun program pembinaan dan bantuan yang lebih tepat sasaran. Dari sisi lain, legalitas usaha juga memperkuat iklim investasi karena mempermudah kerja sama dengan mitra maupun investor.
Untuk menjaga tren tersebut, DPMPTSP terus melakukan perluasan sosialisasi terkait pentingnya NIB, sekaligus meningkatkan kualitas layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM masuk ke sektor formal.
“Semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, semakin besar pula peluang mereka untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Ini terus kami dorong melalui kemudahan layanan,” tutur Helmi.
Pemerintah Kota Balikpapan sendiri menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB pada 2026 dapat meningkat sekitar dua persen, seiring dengan meningkatnya aktivitas UMKM serta kemudahan akses layanan perizinan bagi masyarakat.
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



