NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang kembali membuka komunikasi dengan pihak Kuntul Transport untuk mencari solusi atas persoalan yang melibatkan KM Roro. Langkah tersebut ditempuh agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan sesuai aturan sekaligus mencegah kapal tersebut berujung pada penyitaan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan Pemkot Bontang berharap PT Bontang Transport dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun, pemerintah tetap menempatkan aspek hukum dan aturan sebagai dasar dalam proses penyelesaian.
“Ya, jadi kita akan melakukan komunikasi lagi dengan pihak Bontang Transport, membuka komunikasi lagi,” ujar Sony, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pemerintah menginginkan adanya titik temu terlebih dahulu antara kedua pihak. Pemkot belum menerima skema penyelesaian secara rinci dari Bontang Transport sehingga komunikasi lanjutan dinilai menjadi langkah penting.
Sony mengatakan persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar karena nominal kewajiban yang muncul dapat terus bertambah apabila belum terdapat kesepakatan penyelesaian.
“Kalau sudah disepakati di sini, yang kemudian dikatakan berbunga terus itu berhenti, asal kita sepakati,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bontang berharap KM Roro tidak sampai masuk dalam proses penyitaan. Kapal tersebut dinilai memiliki nilai investasi jangka panjang bagi pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KM Roro memang bukan aset yang disertakan sebagai modal pada saat itu. Namun, kapal tersebut tercatat sebagai bentuk investasi atau penyertaan modal pemerintah.
“Kita juga berharap seperti itu kalau masalah penyitaan. Kita tidak berharap kapal itu disita karena memang itu investasi jangka panjangnya pemerintah,” katanya.
Hingga kini, Pemkot Bontang belum menetapkan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah terlebih dahulu mendorong terbangunnya komunikasi dan kesepakatan mengenai skema penyelesaian.
“Kalau sudah ada titik temu, penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan skema yang disepakati dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



