BontangKRIMINALNEWSUTAMA

Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Santriwati di Bontang

×

Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Santriwati di Bontang

Sebarkan artikel ini
Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Santriwati di Bontang
Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati di Bontang.

NIUS.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang disebut melibatkan seorang tokoh agama di Kota Bontang, Kalimantan Timur, mendapat sorotan keluarga korban. Mereka mendesak kepolisian segera mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Keluarga meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Salah seorang anggota keluarga korban mengaku khawatir apabila penanganan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami minta kasus ini cepat diproses. Harus ada kepastian hukum,” ujarnya kepada Pranala.co, Selasa (27/10/2026).

Selain meminta kepastian hukum, keluarga menekankan pentingnya perlindungan terhadap santriwati yang diduga menjadi korban. Mereka tidak ingin peristiwa serupa menimpa santri lainnya.

Keluarga Soroti Dugaan Ajaran Pernikahan Tanpa Wali

Keluarga turut meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah informasi mengenai aktivitas terlapor di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan penyampaian pemahaman mengenai pernikahan tanpa wali kepada para santriwati.

Menurut keterangan keluarga, sejumlah santriwati diduga mendapat pemahaman bahwa pernikahan dapat dilakukan tanpa persetujuan wali.

Keluarga mempertanyakan hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia.

“Walinya masih ada. Kok bisa menikahi santri tanpa izin wali?” ungkap anggota keluarga tersebut.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 19 mengatur bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan dalam perkawinan.

Meski demikian, kebenaran informasi mengenai dugaan ajaran maupun praktik pernikahan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dugaan Masuk Kamar Santriwati Ikut Disorot

Keluarga juga mengungkap informasi mengenai dugaan kebiasaan terlapor memasuki kamar santriwati.

Menurut keluarga, tindakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan membangunkan para santri untuk melaksanakan salat tahajud.

Namun, keluarga menilai aktivitas tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut batas privasi dan keamanan santriwati di lingkungan pesantren.

“Itu tidak pantas. Ada aturan, apalagi dengan santriwati,” katanya.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan pihak keluarga dan belum dapat dipastikan sebagai fakta kejadian. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui keadaan sebenarnya serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Minta MUI dan Pemkot Bontang Turun Tangan

Selain mendesak kepolisian, keluarga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Bontang ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Keluarga menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan bagi santriwati yang diduga menjadi korban juga harus menjadi perhatian.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk pesantren.

Apabila korban masih berusia di bawah 18 tahun, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat menjadi dasar penanganan sesuai hasil penyelidikan.

Hingga informasi ini dihimpun, belum tersedia keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum dapat dipastikan.

Keterangan dari pihak terlapor maupun pengelola lembaga pendidikan terkait belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian, sekaligus memastikan keselamatan para santriwati selama proses penanganan perkara.

“Kami ingin para santriwati dapat keadilan. Dia tokoh agama, harusnya jadi teladan,” ucap anggota keluarga tersebut.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *