BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

PERADI Balikpapan Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Advokat

×

PERADI Balikpapan Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Advokat

Sebarkan artikel ini
PERADI Balikpapan Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Advokat
Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat, di antaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat. Foto/Istimewa

NIUS.id – Sejumlah organisasi advokat di Balikpapan mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap dua advokat yang disebut terjadi saat mereka menjalankan tugas profesi.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Balikpapan bersama sejumlah organisasi advokat, di antaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merah, Bikers Advokat Indonesia, dan Bina Cipta Advokat.

Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi. Menurut dia, rangkaian kejadian bermula di Pengadilan Agama Balikpapan dan disebut berlanjut hingga kantor tempat para advokat menjalankan praktik hukum.

“Kami menyatakan sikap terhadap arogansi dan ancaman yang dilakukan secara berencana. Peristiwa ini bermula di Pengadilan Agama, kemudian berlanjut ke kantor DPC,” kata Piatur.

Piatur menyebut laporan telah disampaikan kepada kepolisian. Ia meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan keterangan saksi, sekaligus memberikan perlindungan kepada para advokat.

“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan hukum. Sudah ada laporan dan sudah ada LP-nya,” ujarnya.

Menurut Piatur, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan fisik ataupun ancaman. Ia menegaskan organisasi advokat akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Bidang Hukum DPC PERADI Balikpapan, Kahar Juli, mengatakan terdapat dua laporan polisi terkait rangkaian kejadian yang dilaporkan para korban.

Laporan pertama dibuat di Polsek Balikpapan Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap AD, anak dari advokat Andi Sari Damayanti. Kahar menyebut AD diduga dipukul oleh seseorang berinisial AA.

“Yang pertama sudah kita laporkan di Polsek Balikpapan Selatan. Itu terkait anaknya Andi Sari Damayanti yang diduga dipukul oleh AA,” kata Kahar.

Laporan berikutnya disampaikan ke Polresta Balikpapan setelah para advokat mengaku mengalami dugaan intimidasi lanjutan di kantor tempat mereka menjalankan praktik hukum. Kahar mengatakan laporan tersebut juga disertai permintaan perlindungan karena para korban merasa keselamatannya terancam.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar pentingnya perlindungan terhadap pelaksanaan profesi advokat. Menurut dia, setiap dugaan kekerasan atau intimidasi harus ditangani melalui mekanisme hukum.

“Kami punya hak untuk melapor. Hari ini kami akan melapor sekaligus meminta kepada Kapolda Kaltim untuk menindak tegas terkait perkara ini,” ujarnya.

Kahar juga menyampaikan rencana pelaporan terkait dugaan tindakan fisik yang dialami advokat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Advokat Andi Sari Damayanti menjelaskan, dirinya bersama rekannya, Adelina Sinaga, berada di Pengadilan Agama Balikpapan pada Kamis (15/10/2026) untuk mendampingi klien berinisial SS dalam perkara permohonan wali adhol.

Menurut Sari, keduanya awalnya tidak menduga persidangan tersebut akan berujung pada kericuhan. Ia mengatakan situasi di area parkir pengadilan terlihat berbeda dari biasanya karena banyak orang berkumpul.

Atas permintaan klien, rekannya kemudian mengambil dokumentasi situasi di sekitar gedung pengadilan. Kegiatan itu, menurut Sari, memicu reaksi dari pihak keluarga lawan perkara.

Sari mengatakan anaknya, AD, yang saat itu berada di area parkir, didatangi dan diduga mengalami pemukulan.

“Waktu di parkiran bawah, AD dipukul oleh dua orang. Salah satunya yang disebut AD adalah AA,” ujarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Sari mengaku berupaya meminta penjelasan. Namun, menurut keterangannya, situasi justru semakin memanas.

“Ketika saya meminta konfirmasi siapa yang memukul anak saya, AA datang dan menyerang kami,” kata Sari.

Dalam rangkaian kejadian itu, Sari juga menyebut dirinya dan rekannya mengalami dugaan kekerasan fisik. Rekannya, yang dalam kronologi disebut berinisial AS, diduga mengalami penjambakan dan pencakaran serta kehilangan telepon genggam yang menurut pihak korban dirampas oleh SJA.

Petugas keamanan pengadilan kemudian disebut melerai keributan dan membawa para korban ke ruang tunggu.

Dugaan penganiayaan terhadap AD dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan dengan nomor STPL/118/X/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur. Pihak korban menyatakan AD juga menjalani visum.

Menurut keterangan pihak advokat, dugaan intimidasi berlanjut pada Jumat (16/10/2026). Sekitar pukul 14.30 Wita, sejumlah orang disebut mendatangi kantor firma hukum tempat kedua advokat bekerja.

Saat keduanya hendak keluar, kendaraan mereka diklaim sempat diadang. Mereka juga mengaku kembali menerima ancaman pembunuhan, sehingga merasa perlu meminta perlindungan kepada kepolisian.

Dugaan intimidasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan dengan nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.

Pihak korban juga menyebut dugaan pengintaian masih terjadi hingga Sabtu (17/10/2026). Mereka mengaku melihat orang tidak dikenal memotret kediaman pribadi.

Keterangan mengenai dugaan penganiayaan, ancaman, dan pengintaian tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Piatur Pangaribuan mengatakan PERADI Balikpapan bersama organisasi advokat lainnya akan terus mengawal perkara tersebut. Ia meminta Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan menangani laporan secara profesional serta memastikan para advokat dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi.

“Kami mohon perlindungan sekali lagi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Timur dan juga kepada Bapak Kapolri. Sesuai dengan arah Kapolri, premanisme harus ditumpas untuk kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Piatur juga meminta dukungan organisasi advokat di tingkat nasional untuk mengawal penanganan perkara. Menurut dia, persoalan ini menyangkut keamanan advokat ketika menjalankan tugas, termasuk advokat perempuan.

“Kami ingin advokat, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Ini bukan hanya persoalan perempuan, tetapi terkait advokat secara keseluruhan,” katanya.

PERADI Balikpapan dan organisasi advokat yang bergabung dalam pernyataan sikap tersebut meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri bukti yang tersedia, dan memberikan perlindungan kepada para pelapor.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *