NIUS.id – Keributan yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan saat berlangsungnya sidang permohonan wali adhol dengan nomor perkara 432/Pdt.P/2026/PA.Bpp mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Sayed Jafar Alidrus.
Kuasa hukum Sayed Jafar, Agus Amri, menyampaikan bahwa insiden tersebut diduga berawal dari pengambilan foto dan video terhadap klien beserta keluarganya saat mereka menunggu jadwal persidangan. Ia meminta rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, bukan hanya berfokus pada kontak fisik yang terjadi ketika keributan memuncak.
Menurut Agus, saat itu dirinya bersama Sayed Jafar dan sejumlah anggota keluarga sedang menunggu panggilan sidang di depan Ruang Sidang 2. Persidangan tersebut berkaitan dengan permohonan wali adhol yang diajukan oleh pihak anak Sayed Jafar.
“Awalnya suasana kondusif. Kami bersama klien dan keluarga sedang menunggu panggilan sidang. Kemudian kami melihat ada seorang laki-laki yang sejak awal melakukan foto dan video terhadap klien dan keluarga kami secara sembunyi-sembunyi,” kata Agus dalam keterangannya.
Agus mengatakan, aktivitas pria tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan keluarga Sayed Jafar. Ketika dimintai penjelasan, pria itu disebut berusaha meninggalkan lokasi.
Salah seorang anggota keluarga Sayed Jafar kemudian menghampiri pria tersebut untuk menanyakan tujuan pengambilan gambar dan video. Menurut Agus, situasi setelah itu memanas hingga berujung keributan dan kontak fisik di luar pagar Pengadilan Agama Balikpapan.
“Menurut keterangan yang kami terima, pria tersebut justru melakukan perlawanan ketika dimintai klarifikasi. Dari situlah terjadi keributan dan kemudian terjadi kontak fisik,” ujarnya.
Agus juga mengklaim pria tersebut sempat menyebut pengambilan gambar dilakukan atas permintaan kuasa hukum pihak pemohon, Andi Sari Damayanti dan Adelia Sinaga. Namun, identitas pria yang dimaksud belum diungkapkan oleh pihaknya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Sayed Jafar dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terkonfirmasi secara independen.
Dalam keterangannya, Agus turut membantah narasi yang menyebut Adelia Sinaga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.
Ia menjelaskan, menurut versi pihaknya, Adelia berada di lokasi sambil merekam menggunakan telepon seluler ketika berusaha melerai pihak-pihak yang terlibat keributan.
Agus menilai kontak fisik yang terjadi terhadap Adelia merupakan bagian dari situasi ketika sejumlah orang berusaha memisahkan pihak yang berselisih, bukan tindakan pemukulan yang disengaja oleh kliennya.
“Adelia datang sambil merekam dan mencoba masuk ke tengah keributan. Yang terjadi adalah dinamika ketika orang-orang berusaha melerai. Kami membantah kalau klien kami sengaja melakukan pemukulan terhadap Adelia,” ujarnya.
Agus menilai informasi yang beredar sebelumnya belum menggambarkan seluruh rangkaian kejadian. Karena itu, ia meminta kronologi sejak sebelum keributan hingga insiden berakhir turut diperiksa.
“Informasi yang beredar menurut kami masih sepenggal-sepenggal. Kalau hanya melihat bagian ketika terjadi keributan, tentu perspektifnya akan berbeda. Kami ingin kronologi sejak awal juga diperhatikan,” katanya.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, tim kuasa hukum Sayed Jafar mempersoalkan dugaan pengambilan foto dan video terhadap klien beserta keluarganya.
Agus mengatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum yang dinilai relevan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami sedang menyiapkan upaya hukum terhadap tindakan yang kami nilai melanggar hak atas data pribadi klien dan keluarga klien kami,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki sejumlah foto dan video yang menurutnya dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian. Bukti tersebut, kata Agus, akan digunakan sesuai langkah hukum yang ditempuh.
“Kami memiliki bukti terkait pengambilan foto dan video itu. Bukti tersebut akan kami gunakan sesuai dengan langkah hukum yang akan kami tempuh,” katanya.
Agus juga menyebut terdapat persoalan keluarga yang melatarbelakangi perkara permohonan wali adhol tersebut. Meski demikian, ia menegaskan persoalan keluarga itu harus dipisahkan dari penanganan insiden keributan di lingkungan pengadilan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Yang kami persoalkan adalah tindakan yang terjadi di luar substansi perkara, terutama pengambilan gambar dan video terhadap klien serta keluarganya dan kemudian berkembang menjadi keributan,” kata Agus.
Ia berharap insiden tersebut dapat ditelaah berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Siapa yang memulai, apa yang menjadi pemicu, dan bagaimana rangkaian kejadiannya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, naskah klarifikasi yang tersedia baru memuat keterangan dari pihak kuasa hukum Sayed Jafar. Keterangan dari Adelia Sinaga, Andi Sari Damayanti, maupun pihak berwenang terkait kronologi insiden belum tercantum dalam bahan yang diterima.



