NIUS.id – Ratusan gram narkotika, ribuan pil terlarang, hingga puluhan telepon seluler dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (20/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 339,336 gram sabu-sabu, 1.200 butir pil double L, 17 butir ekstasi dengan berat tercatat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Selain narkotika, Kejari Balikpapan turut memusnahkan 37 unit telepon seluler, 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu, 11 senjata tajam berbagai jenis, serta 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dilarang atau berkaitan dengan tindak pidana harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Andri, penanganan barang bukti setelah perkara dinyatakan inkracht merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” katanya.
## Tujuh Sepeda Motor Dikembalikan kepada Pemilik
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Balikpapan juga mengembalikan tujuh sepeda motor kepada pemilik yang berhak.
Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup pemenuhan hak pihak yang berhak atas barang bukti.
“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Kejari Balikpapan memastikan proses pemusnahan maupun pengembalian barang bukti dalam perkara yang telah inkracht dilaksanakan sesuai prosedur dan putusan pengadilan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan barang bukti ditangani secara bertanggung jawab setelah proses peradilan selesai. (*/Zk)



