BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Simpan Sabu dalam Tas Hitam, Pria Asal Kutim Diciduk Polisi di Bontang

×

Simpan Sabu dalam Tas Hitam, Pria Asal Kutim Diciduk Polisi di Bontang

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial SO (23) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,24 gram di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SO (23) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,24 gram di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di salah satu rumah di Jalan Sawi RT 044 Nomor 29, Kelurahan Gunung Elai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.

“Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, anggota kemudian bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Larto.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WITA. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Sofriadil bin Yusuf Nahar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas hitam milik tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y18 warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Larto.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sebelumnya telah menjual sekitar satu gram sabu kepada seseorang berinisial MLA. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menduga sabu yang diamankan tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bontang. Karena itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi sumber barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *