NIUS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 339,336 gram sabu-sabu, 1.200 butir pil double L, belasan senjata tajam, hingga puluhan telepon seluler.
Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) itu juga diikuti dengan pengembalian tujuh unit sepeda motor kepada pemilik yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengatakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa tidak hanya bertugas mengeksekusi hukuman terhadap terpidana, tetapi juga memastikan setiap barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Sementara barang bukti yang harus dikembalikan, diserahkan kepada pemilik yang berhak setelah melalui prosedur yang ditetapkan,” kata Andri seusai kegiatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).,
Kejari Balikpapan mencatat, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 339,336 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi dengan berat tercatat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Selain itu, terdapat 1.200 butir pil double L yang turut dimusnahkan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara pidana.
Barang bukti lainnya meliputi 37 unit telepon seluler, 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu, 11 senjata tajam dari berbagai jenis, serta 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Andri, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam mengelola barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
Selain pemusnahan, Kejari Balikpapan menyerahkan kembali tujuh sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
Andri menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana. Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.
“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Melalui pelaksanaan putusan tersebut, Kejari Balikpapan menindaklanjuti status barang bukti sesuai ketentuan hukum, baik melalui pemusnahan maupun pengembalian kepada pihak yang berhak. (*/Zk)



