ADVERTORIALEKONOMIKALTIMKukarPemerintah

Pemkab Kukar Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi TKA dan Retribusi

×

Pemkab Kukar Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi TKA dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kukar Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi TKA dan Retribusi
Temuan itu mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar mengevaluasi pemungutan retribusi sekaligus membenahi pendataan perusahaan pengguna TKA. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kewajiban retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih perlu ditelusuri. Dari tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan 13 TKA, baru tiga perusahaan yang diketahui telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Temuan itu mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar mengevaluasi pemungutan retribusi sekaligus membenahi pendataan perusahaan pengguna TKA. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat optimalisasi penerimaan retribusi di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026).

Rapat itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan penerimaan daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendala yang membuat sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin mengidentifikasi lebih dalam kendala yang dihadapi perusahaan sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut,” kata Dendy.

Tarif retribusi yang dibahas dalam rapat sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang per bulan.

Namun, potensi penerimaan tidak bisa dihitung hanya dari jumlah TKA yang tercatat. Pemerintah perlu mencocokkan jumlah pekerja, masa kerja, lokasi penempatan, serta ketentuan yang menentukan instansi berwenang memungut retribusi.

Menurut Dendy, salah satu kendala yang ditemukan adalah adanya perusahaan yang mengaku telah membayar kewajiban terkait penggunaan TKA melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan kepada Pemkab Kukar.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu diverifikasi untuk memastikan jenis pembayaran yang telah dilakukan dan instansi yang berwenang menerimanya. Penentuan kewenangan pemungutan juga harus mempertimbangkan lokasi kerja TKA, cakupan wilayah penugasan, serta aturan yang berlaku.

Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 untuk memperkuat pengawasan. Tim tersebut direncanakan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak imigrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan langkah penanganan secara menyeluruh, termasuk penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar Dendy.

Selain soal retribusi, pengawasan juga diarahkan pada kesesuaian dokumen dan perizinan TKA. Distransnaker Kukar sebelumnya telah melakukan pengawasan bersama tim imigrasi di dua kecamatan. Temuan dari kegiatan itu akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Salah satu fokusnya ialah mendorong alih pengetahuan dan keterampilan dari TKA kepada pekerja setempat.

Dendy menyebut salah satu perusahaan telah menyampaikan rencana tidak memperpanjang masa kerja TKA karena pekerjaannya akan dialihkan kepada tenaga kerja lokal. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Distransnaker, hampir 90 persen TKA diperkirakan akan memperpanjang masa kerja. Mereka bekerja di sejumlah sektor, termasuk perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, mengatakan pembenahan administrasi dan pencocokan data diperlukan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekaligus memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Tauhid menyebut penerimaan retribusi penggunaan TKA pada 2026 telah mencapai sekitar Rp40 juta yang berkaitan dengan dua TKA. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data perusahaan, masa kerja, dan kewajiban pembayaran masing-masing pemberi kerja.

“Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yakni menindaklanjuti temuan BPK dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gangguan atau kekosongan dalam sistem administrasi pemungutan selama beberapa bulan sempat menghambat optimalisasi penerimaan. Karena itu, pembenahan sistem dan penyelarasan data antarinstansi dinilai penting agar kewajiban yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dapat ditagih sesuai ketentuan.

Bapenda berharap perusahaan pengguna TKA menyampaikan data secara lengkap sehingga jumlah pekerja, masa kerja, dan kewajiban pembayaran dapat dihitung dengan tepat. Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat mengetahui potensi penerimaan yang belum tergarap tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kewenangan pemungutan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *