BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Kapal Roro Senilai 1,62 Juta Dolar Terancam Dieksekusi, Kejari Bontang Minta Pemkot Ajukan Gugatan

×

Kapal Roro Senilai 1,62 Juta Dolar Terancam Dieksekusi, Kejari Bontang Minta Pemkot Ajukan Gugatan

Sebarkan artikel ini
RDP terkait sengketa kepemilikan kapal Roro milik PT Bontang Transport, yang kini terancam dieksekusi. Foto/NIUS.id

NIUS.id – Kejaksaan Negeri Bontang menemukan sejumlah kekurangan fakta hukum dalam sengketa kepemilikan kapal roll-on/roll-off (Roro) milik PT Bontang Transport, yang kini terancam dieksekusi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Datun Kejari Bontang Faris Almer Romadhona dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).

Cacat administrasi terdeteksi sejak pendirian PT Bontang Transport pada 11 Desember 2001 — proses pendirian tidak dilengkapi kuasa resmi dari pemerintah daerah meski sudah mendapat persetujuan DPRD.

Dokumen bill of sale mencatat kapal dibeli dari Johor Bahru seharga 1,62 juta dolar AS pada 22 Februari 2002, namun Surat Perintah Membayar Uang dari Pemkot Bontang baru terbit lima bulan kemudian.

“Kami belum mendapatkan dokumen pendukung seperti berita acara atau bukti penyerahan hak. Ini yang membuat kami belum bisa memastikan apakah ini penyertaan modal atau pembelian langsung,” ujar Faris.

Kerumitan bertambah akibat inkonsistensi putusan BANI: pada 2010 menolak sita jaminan karena menilai kapal aset daerah, namun pada 2011 berbalik mengabulkan sita jaminan.

Sementara Pengadilan Negeri Bontang lewat Penetapan Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan kapal adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak dapat disita — penetapan ini belum pernah dibatalkan.

Kejari menyarankan Pemkot Bontang segera mengajukan gugatan perlawanan (verzet) untuk melindungi aset dari ancaman eksekusi.

“Upaya yang bisa dilakukan saat ini adalah mengajukan gugatan perlawanan. Ini penting untuk melindungi kepentingan daerah,” tegas Faris . (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *