NIUS.id – Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan skema baru pengaturan BBM bersubsidi melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA, berlaku mulai 1 September 2026.
Kebijakan mencakup pembatasan jam layanan Pertalite dan sistem ganjil-genap untuk Biosolar di sejumlah SPBU.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyebut kebijakan ini hasil koordinasi dengan Forkopimda, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk mengurai antrean panjang di SPBU.
“Ini adalah hasil rapat koordinasi mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Pengaturan Pertalite: SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan melayani roda dua pukul 06.00–22.00 WITA dan roda empat pukul 22.00–06.00 WITA.
Roda empat dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua lokasi ini. SPBU Gunung Guntur khusus melayani roda empat pukul 08.00–22.00 WITA.
Lima titik layanan Pertalite khusus roda dua sedang disiapkan di SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur — menunggu penetapan BPH Migas.
Pengaturan Biosolar: SPBU Km 13 khusus kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, sistem ganjil-genap 24 jam.
SPBU Km 15 melayani kendaraan roda enam JBB di bawah 10 ton dan roda empat, sistem ganjil-genap 24 jam. SPBU Kariangau melayani bus Balikpapan City Trans dan bus antarmoda IKN pukul 22.00–24.00 WITA. Kendaraan penumpang umum berpelat kuning dikecualikan dari ganjil-genap.
Kendaraan yang sudah mengantre sebelum pergantian tanggal tetap dilayani. “Kalau pengendara sampai jam 24.00 WITA masih mengantre, mereka tetap dilayani,” ujar Bagus. Penegakan dikawal tim terpadu Pemkot bersama kepolisian. (*/Zk)



