NIUS.id – Seorang pria residivis berinisial ARM (25) ditangkap Tim Satreskrim Polres Bontang di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, sekitar tiga jam setelah menganiaya sepasang kekasih di kawasan tepi sungai.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WITA saat ARM yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol mendatangi dua korban yang sedang bersantai di pinggir sungai.
Pelaku memukul kepala pasangan pelapor hingga mengenai beton pembatas, lalu memukul kepala pelapor yang mencoba melerai.
“Terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap pasangan pelapor pada bagian kepala, hingga mengenai beton pembatas di pinggir sungai,” ujar Kasatreskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya.
Setelah menerima laporan melalui hotline darurat, Unit Reaksi Cepat Polres langsung bergerak dan mengamankan ARM. Dari pelaku disita satu bilah pisau dapur.
ARM tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2020 dan 2025. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Zk)



