NIUS.id – Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus korupsi anggaran UPTD BLKI Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,92 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim.
Dua tersangka adalah S, mantan Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Kasus bermula dari rapat internal Januari 2023 di mana S memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh instruktur, bukan melalui mekanisme resmi dengan pihak ketiga.
S kemudian meminta YL mencari perusahaan untuk dijadikan mitra pengadaan.
“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Pola penyimpangan berjalan selama dua tahun anggaran. Total anggaran program pelatihan BLKI Balikpapan yang dikelola S mencapai Rp25,74 miliar — Rp12,84 miliar pada 2023 dan Rp12,89 miliar pada 2024.
Dari jumlah itu, Rp8,92 miliar dihitung sebagai kerugian negara.
Kedua tersangka kini menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.(*/Zk)



