BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Dua Pria Ditangkap di Bontang Selatan, 9 Bungkus Sabu 3,82 Gram Disita dari Rumah di Jalan Berlian

×

Dua Pria Ditangkap di Bontang Selatan, 9 Bungkus Sabu 3,82 Gram Disita dari Rumah di Jalan Berlian

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yah disita Satresnarkoba Polres Bontang. Foto/Istimewa

NIUS.id – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua pria berinisial HM (37) dan AS (47) di Jalan Berlian RT 16, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari keduanya disita sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menyebut penangkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“HM kedapatan hendak keluar membawa dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto.

HM mengaku barang milik AS dan akan diantar ke pelanggan. Penggeledahan di kamar AS menemukan tujuh bungkus sabu lagi.

Selain sabu, polisi menyita alat hisap, sedotan runcing, pipet kaca, plastik klip, satu ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu.

AS mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *