KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Dugaan Kekerasan Seksual Bocah Royyan Menguat

×

Dugaan Kekerasan Seksual Bocah Royyan Menguat

Sebarkan artikel ini
Pelaku MY terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Foto/Istimewa

NIUS. id – Dugaan kekerasan seksual terhadap Muhammad Royyan Prasetyo (7) semakin menguat setelah hasil autopsi menemukan sejumlah indikasi kekerasan pada tubuh bocah asal Sangatta Utara tersebut.

Pemeriksaan forensik dilakukan pada hari yang sama saat korban ditemukan, mulai pukul 13.30 hingga 14.50 WITA terhadap jenazah anak laki-laki berusia tujuh tahun dengan panjang badan 113 sentimeter dan kesan gizi normal.

Dari pemeriksaan luar, tim dokter menemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak atas dan bawah. Selain itu, ditemukan pelebaran otot anus yang menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Tim forensik juga menemukan indikasi bahwa jenazah telah lama bersentuhan dengan air. Pada saat pemeriksaan, kondisi tubuh korban telah menunjukkan tanda-tanda pembusukan lanjut.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan tanda mati lemas. Pada pemeriksaan dalam, dokter mendapati pelebaran pembuluh darah pada usus serta buih halus di saluran pernapasan.

Berdasarkan keseluruhan hasil autopsi, tim dokter menyimpulkan penyebab kematian korban adalah masuknya air ke dalam saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.

Dokter forensik juga memperkirakan waktu kematian terjadi sekitar dua hingga lima hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan hasil autopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” ujar Irjen Pol Endar.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, helm merah, jaket transportasi online, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.

Atas perbuatannya, MY terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *