NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang sedang menyusun Surat Edaran Wali Kota yang akan menjadi dasar pembatasan penggunaan ponsel di sekolah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha menyebut surat edaran masih dalam tahap penyusunan.
“Surat edarannya masih dalam proses penyusunan. Setelah selesai, akan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyatakan dukungannya dan mengusulkan agar ponsel yang terlanjur dibawa siswa disimpan di kantor sekolah, bukan dibawa masuk ke ruang kelas. U
ntuk kebutuhan komunikasi mendesak, ia menyarankan orang tua langsung menghubungi atau mendatangi sekolah.
“Kalau anak sudah di sekolah, itu artinya orangtua menitipkan mereka untuk dididik. Kalau sudah ada aturan tidak boleh bawa HP, kita harus dukung,” tegasnya. (*/Zk)



