NIUS.id – Persoalan penjualan tandon air berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria berinisial MR (32) mengalami luka pada jempol tangan kirinya setelah diduga terkena sabetan badik saat terlibat cekcok dengan AS (26).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Askit, Gang Sampurna Nomor 17, RT 16, Kelurahan Baru Ilir, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pertengkaran bermula ketika MR mencari tandon air yang sebelumnya berada di rumahnya.
Namun, tandon tersebut diketahui telah dijual oleh AS tanpa sepengetahuan MR. Hal itu kemudian memicu adu mulut di antara keduanya.
“Korban menanyakan tandon airnya. Ternyata sudah dijual pelaku,” kata Hari, Minggu (25/10/2026).
Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan tandon air itu semakin memanas. AS diduga mengambil sebilah badik dan mengarahkannya kepada MR.
“Mereka ribut. Pelaku lalu mengambil badik dan mengarahkannya ke korban,” ujar Hari.
MR berusaha menghindar, tetapi senjata tajam tersebut tetap mengenai jempol tangan kirinya hingga menyebabkan luka.
“Korban sempat menghindar, tapi jempol kirinya kena,” tuturnya.
Merasa dirugikan, MR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Askit, Gang Sampurna Nomor 17, Kelurahan Baru Ilir.
“Kami amankan satu terduga pelaku di lokasi itu. Saat ditanya, dia mengaku bernama AS,” jelas Hari.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita dua barang bukti, yakni sebilah badik dan surat visum et repertum korban.
Polisi menyebut perselisihan terkait penjualan tandon air sebagai pemicu kejadian. Sementara itu, AS telah dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, AS terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku. (*/Zk)



