ADVERTORIALBontangKALTIMNEWS

Usulan PKT Soal Wana Tirtan Belum Tentu Disetujui, Ini Penjelasan Kabag Hukum

×

Usulan PKT Soal Wana Tirtan Belum Tentu Disetujui, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Sebarkan artikel ini
(tengah) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang Andi Kurnia. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang Andi Kurnia menegaskan usulan perubahan status kawasan Wana Tirtan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dapat diputuskan begitu saja. Pemerintah dan DPRD membutuhkan kajian yang komprehensif sebelum menyepakati perubahan tersebut.

Andi menjelaskan, perubahan materi dalam pembahasan sebuah raperda merupakan hal yang lumrah. Namun, setiap perubahan harus diikuti penyesuaian terhadap naskah akademik maupun substansi raperda yang dibahas.

“Kalau dalam pembahasan raperda ada perubahan itu hal yang biasa. Tetapi tentu dampaknya terhadap naskah akademik dan materi muatan raperda juga harus disesuaikan,” ujarnya, Senin (27/7/2026)

Ia mengatakan, salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan RTRW adalah permohonan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) agar kawasan Wana Tirtan dikembalikan sesuai peruntukan dalam Hak Guna Bangunan (HGB), yakni sebagai kawasan permukiman.

Meski demikian, Andi menegaskan pemerintah dan DPRD tidak bisa langsung mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, Wana Tirtan telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam perda yang berlaku saat ini.

“Kalau memang akan dikembalikan menjadi kawasan permukiman, tentu harus ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah. Tidak bisa hanya karena ada permohonan dari PKT lalu langsung diterima,” katanya.

Menurutnya, PKT juga harus menyampaikan kajian yang menjelaskan alasan perubahan fungsi kawasan tersebut. Kajian itu diperlukan agar pemerintah dan DPRD memiliki dasar dalam mengambil keputusan.

Selain itu, aspek lingkungan menjadi perhatian utama. Andi mengingatkan kawasan Wana Tirtan memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air tanah. Apabila statusnya dikembalikan menjadi permukiman, harus ada jaminan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap ketersediaan air tanah maupun lingkungan.

“Kajian itu harus bisa menjelaskan bahwa perubahan fungsi tidak akan mengurangi daya dukung lingkungan, khususnya terhadap air bawah tanah yang selama ini menjadi perhatian,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perubahan status Wana Tirtan nantinya disepakati, maka hasilnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, naskah akademik juga akan disesuaikan agar sejalan dengan materi yang dibahas dalam raperda.

“Penyesuaian naskah akademik tidak harus membuat dokumen baru. Cukup menyesuaikan bagian yang berubah sesuai hasil kesepakatan, baik berupa penambahan maupun pengurangan materi,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *