NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MF (20) diamankan setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang pedagang buah yang sedang tertidur.
Kapolsek Sungai Pinang melalui Unit Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT yang diterima pada 6 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di depan kantor kelurahan.
Korban diketahui bernama Suryatun (57), seorang pedagang buah. Saat kejadian, korban tengah beristirahat dan tertidur di lokasi berjualan. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon genggam miliknya, sebuah Oppo A77s warna hitam, di samping kiri tubuhnya.
Saat terbangun menjelang salat subuh, korban mendapati ponselnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Petunjuk penting diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap terduga pelaku, Muhammad Fauzan bin Jainal Abidin, di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A77s warna hitam dan satu kotak ponsel yang masih mencantumkan nomor IMEI sesuai dengan barang milik korban.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian uang di dalam brankas sebuah gerai minimarket di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Zk)



