KRIMINALNEWSUTAMA

Gasak Ponsel Pedagang Buah, Pemuda Samarinda Terancam 5 Tahun Bui

×

Gasak Ponsel Pedagang Buah, Pemuda Samarinda Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
MF, terduga pelaku pencurian ponsel milik pedagang buah di Samarinda. (FOTO: IST)
MF, terduga pelaku pencurian ponsel milik pedagang buah di Samarinda. (FOTO: IST)

NIUS.id – Seorang pemuda berinisial MF (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang pedagang buah yang sedang tertidur di lapaknya. Aksi tersebut berujung penangkapan setelah jejak pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (26/5/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban, Suryatun (57), saat itu tengah beristirahat di lokasi berjualan. Sebelum tertidur, ia meletakkan ponsel Oppo A77s warna hitam di samping tubuhnya.

Saat terbangun menjelang salat subuh, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. MF kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang kami peroleh, termasuk rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk proses hukum,” ujarnya.

Dari tangan MF, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A77s warna hitam yang diduga milik korban. Petugas juga menemukan kotak ponsel yang masih mencantumkan nomor IMEI sesuai dengan perangkat yang dilaporkan hilang.

Kasus ini turut membuka dugaan tindak pidana lain. Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku pernah melakukan pencurian uang dari dalam brankas sebuah gerai minimarket di Jalan Lambung Mangkurat.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam perkara lain yang terjadi di wilayah Sungai Pinang.

Atas dugaan pencurian tersebut, MF dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dapat mencapai lima tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian uang di dalam brankas sebuah gerai minimarket di Jalan Lambung Mangkurat. Pengakuan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” kata AKP Aksarudin Adam.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *