BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Simpan Sabu di Dinding Rumah, Warga Bontang Selatan Diamankan Polisi

×

Simpan Sabu di Dinding Rumah, Warga Bontang Selatan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi.

NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial SO (45) diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (15/6/2026) malam.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Jalan Zamrud Gang Zamrud 11, RT 49, Kelurahan Berbas Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi rumah yang menjadi target operasi dan mendapati seorang pria yang baru keluar dari rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pria tersebut diketahui berinisial SO.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan terselip di dinding rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bening, satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing berwarna hitam, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Saat dilakukan interogasi awal, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bontang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *