NIUS.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam menegaskan pendataan aset daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus aktif melakukan pencatatan dan pelaporan aset yang berada di bawah penguasaannya.
Rustam menilai, pelaporan aset secara berkala penting dilakukan untuk memastikan seluruh barang milik daerah terdokumentasi dengan baik dan mudah dipantau keberadaannya.
“Setiap OPD harus melaporkan asetnya, bisa setiap triwulan, per semester, atau minimal setahun sekali,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, BPKAD selama ini hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan administrasi aset secara menyeluruh. Sementara proses pendataan awal dan pelaporan aset merupakan kewajiban masing-masing OPD sebagai pengguna barang.
“Sebenarnya yang bekerja di sini adalah OPD bagaimana mereka melaporkan ke BPKAD selaku pengelola aset pemerintah daerah,” katanya.
Politisi Golkar tersebut mengungkapkan mekanisme pelaporan aset sebenarnya sudah berjalan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum maksimal sehingga masih ditemukan aset daerah yang belum terdokumentasi secara baik.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD lebih disiplin dalam melakukan inventarisasi dan pelaporan aset agar pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Rustam menambahkan, aset milik Pemerintah Kota Bontang tidak hanya berada di wilayah kota, tetapi juga tersebar di sejumlah daerah lain. Di antaranya asrama putra dan putri di Makassar, serta aset yang berada di Samarinda dan Jakarta.
Lebih lanjut, ia berharap kesadaran seluruh OPD terhadap pentingnya pelaporan aset terus meningkat sehingga seluruh aset daerah dapat terdata dan terkelola dengan baik.
“Kita punya aset bukan hanya yang ada di Kota Bontang. Di Makassar ada Asrama Putra dan Putri, Samarinda juga ada, di Jakarta. Aset kita tersebar di berbagai daerah,” terangnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



