NIUS.id – Penertiban reklame yang melanggar ketentuan di Kota Balikpapan terus berjalan. Hingga saat ini, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) telah menuntaskan sekitar 70 persen penertiban, dengan sasaran utama reklame rokok dan reklame yang tidak memiliki izin.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait dalam beberapa waktu terakhir. “Sudah sekitar 70 persen untuk reklame,” ucapnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Idham, pada tahap awal penertiban difokuskan pada reklame yang secara jelas melanggar ketentuan, terutama reklame rokok dan reklame tanpa izin.
“Penertiban yang kami lakukan kemarin terutama menyasar reklame rokok dan reklame yang tidak berizin,” ujarnya.
Meski sebagian besar telah ditertibkan, masih terdapat sejumlah reklame yang memerlukan tindak lanjut. Saat ini, BPPDRD tengah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan untuk memperoleh data reklame yang masa berlaku izinnya telah berakhir.
Idham menjelaskan, pendataan reklame dengan izin kedaluwarsa menjadi kewenangan dinas yang menangani perizinan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan penertiban pada tahap berikutnya.
“Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame yang izinnya sudah habis. Datanya berada di dinas yang menangani perizinan,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, BPPDRD berharap penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan semakin tertib. Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan serta kewajiban membayar pajak daerah.
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



