NIUS.id – Perang melawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya penindakan lebih banyak berfokus pada penangkapan kurir dan pengedar, kini Polda Kalimantan Timur mulai menyasar aliran dana yang menjadi sumber kekuatan jaringan narkotika melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Strategi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar selama satu bulan secara serentak di tingkat Polda dan Polres di 10 kabupaten/kota.
Hasilnya, sebanyak 300 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tahun ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mengintegrasikan upaya pencegahan, rehabilitasi, serta penelusuran aset hasil tindak pidana.
“Ini operasi serentak di Polda dan 10 kabupaten/kota. Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara terhadap tersangka berinisial MYF. Dalam kasus tersebut, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan perkara narkotika, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dari proses penyidikan, Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Tim Khusus mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga membekukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya lahan sawit seluas 13 hektare beserta dokumen kepemilikannya, serta dua kendaraan jenis Toyota Fortuner dan Toyota Hilux.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi memutus aliran keuangan jaringan narkotika sehingga ruang gerak para pelaku semakin terbatas.
Selama Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti, meliputi 3,1 kilogram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 59 butir etomidate, serta belasan ribu gram obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di Kalimantan Timur.
Pengungkapan jaringan narkotika juga dilakukan lintas daerah. Subdit I Ditresnarkoba berhasil membongkar jaringan yang diduga berasal dari Kalimantan Selatan dan masuk melalui Balikpapan. Pengembangan kasus membawa penyidik hingga ke Samarinda, tempat seorang terduga bandar diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram.
Operasi turut menyasar sejumlah kawasan yang selama ini dianggap rawan peredaran narkotika, termasuk Kampung Bugis dan tempat hiburan malam. Salah satunya di Kelab Seven Six, di mana polisi mengungkap dugaan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan sejumlah pemandu lagu atau lady companion.
Meski demikian, Romylus menegaskan upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Ini tanggung jawab bersama. Pemilik tempat, masyarakat, RT, RW, hingga dinas terkait harus ikut menjaga. Setelah pengungkapan, benteng pertahanan terbaik adalah pencegahan bersama,” tegasnya.
Atas capaian tersebut, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Mahakam 2026 serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap ratusan kasus narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredarannya di Kalimantan Timur. (*/Zk)



