NIUS.id – Peredaran narkotika di Kutai Timur terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Transaksi kini tak lagi dilakukan secara langsung. Penjual dan pembeli bahkan tidak saling mengenal, sementara pembayaran memanfaatkan rekening maupun dompet digital (e-wallet), dan barang diambil melalui titik-titik yang telah ditentukan.
Modus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 serta pengembangan sejumlah kasus yang ditangani sejak April hingga Juli 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Kutim memusnahkan barang bukti sabu seberat 885,99 gram di Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026). Kristal bening yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,32 miliar itu dilarutkan menggunakan air di dalam blender sebelum dimusnahkan.
Wakapolres Kutai Timur, Kompol Ahmad Abdullah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
“Dengan dimusnahkannya 885,99 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Kutim akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang bagi jaringan yang masih beroperasi.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengungkapkan, jaringan yang diungkap dalam beberapa bulan terakhir menggunakan modus “sistem jejak”. Dalam pola ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Barang haram disimpan di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli hanya menerima petunjuk melalui telepon seluler untuk mengambil paket tersebut.
“Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal,” jelas Erwin.
Menurutnya, pola tersebut membuat pengungkapan kasus menjadi lebih kompleks karena para pelaku memanfaatkan komunikasi digital dan meminimalkan interaksi langsung.
Meski demikian, penyidik terus mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri jejak digital para pelaku. Polres Kutim telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sejumlah barang bukti digital, seperti nomor rekening bank, akun dompet digital, termasuk DANA, serta nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika telah diserahkan kepada penyidik Polda Kaltim untuk dianalisis lebih lanjut.
Pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga membuka jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. (*/Zk)



