ADVERTORIALBalikpapanKALTIMPemerintah

Pemkot Balikpapan Beri Dispensasi ASN Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Masuk

×

Pemkot Balikpapan Beri Dispensasi ASN Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Masuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. (FOTO: SR/NIUS.id)
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik. (FOTO: SR/NIUS.id)

NIUS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para ayah, pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Kebijakan ini diberikan agar para ayah memiliki kesempatan mengantarkan anak mereka ke sekolah sebelum menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Langkah itu merupakan bentuk dukungan Pemkot Balikpapan terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS), yang bertujuan mendorong keterlibatan ayah dalam mendampingi anak pada momen awal tahun ajaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada para orang tua murid. Menurutnya, kehadiran ayah pada hari pertama sekolah dapat menjadi dukungan emosional bagi anak saat memulai aktivitas belajar.

“Pada hari pertama belajar sekarang ada tambahan, yaitu Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah. Kami mengimbau seluruh orang tua siswa agar pada hari pertama masuk sekolah, ayah yang mengantarkan anaknya,” ujar Irfan, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan GAMAS juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk diteruskan kepada orang tua siswa.

“Edaran dari Pak Wali sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk diteruskan kepada orang tua, sehingga ayah dapat mengantar anaknya ke sekolah,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, Wali Kota Balikpapan juga memberikan dispensasi bagi ASN pria yang memiliki anak usia sekolah. Mereka diperbolehkan datang sedikit lebih lambat ke kantor setelah mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk.

“Khusus untuk ASN, Pak Wali memberikan pelonggaran. Bapak-bapak boleh mengantar anak ke sekolah dan diperbolehkan terlambat masuk kantor,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *