NIUS.id – Layanan Pertalite di SPBU Balikpapan belum merata karena pemerintah mempertimbangkan kapasitas jalan, kepadatan lalu lintas, dan kondisi lingkungan sekitar. Saat ini hanya delapan SPBU yang menyalurkan Pertalite.
Selain itu, wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan lima dari delapan SPBU itu melayani kendaraan roda dua. Warga meminta pemerintah memperluas layanan, terutama ke Balikpapan Timur.
“Jadi lima SPBU di antaranya melayani roda dua,” kata Rahmad seusai audiensi dengan Aliansi Balikpapan Bergerak, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, mahasiswa menilai sebagian warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan Pertalite. Mereka juga menyoroti praktik pengetapan dan penjualan kembali secara eceran.
Pemkot Pertimbangkan Dampak Antrean
Selain itu, rahmad mengatakan pemerintah tidak hanya menilai kebutuhan BBM. Penambahan titik penyaluran juga harus memperhitungkan risiko antrean hingga badan jalan dan gangguan terhadap kegiatan usaha.
“Tidak semua SPBU dibuka 24 jam,” ujarnya.
Selain itu, tiga SPBU melayani kendaraan selama 24 jam, yakni di Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Letjen Soeprapto, dan kawasan Damai di Jalan MT Haryono.
Selain itu, pemkot pernah membuka layanan Pertalite di seluruh SPBU. Namun, antrean panjang menutup akses pertokoan, permukiman, dan ruas jalan sehingga pemerintah melakukan evaluasi.
“Jadi kami arahkan ke sana, kita suruh Pertamina,” jelas Rahmad.
Selain itu, usulan layanan Pertalite di Balikpapan Timur masih dalam kajian. Akses menuju kawasan itu bergantung pada satu jalur utama yang juga melayani pergerakan menuju lokasi wisata.
“Yang kami lihat adalah mudarat dan manfaatnya,” ungkapnya.
Persoalan pemerataan Pertalite berkaitan dengan pengawasan Satgas BBM subsidi Balikpapan. Tim itu mengawasi penyaluran dan pola antrean di SPBU.
Selain itu, pemkot juga mempelajari rekayasa lalu lintas sebelum menambah penyalur. Peningkatan kapasitas jalan dari pemerintah pusat dapat menjadi pertimbangan dalam evaluasi berikutnya.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat memahami bahwa penambahan SPBU membutuhkan kajian teknis. Keputusan harus memperluas akses tanpa memindahkan masalah ke kemacetan dan gangguan kegiatan ekonomi. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



