NIUS.id –Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan, semakin dekat untuk kembali berjualan. Pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang terdampak telah mencapai 93 persen pada pertengahan Oktober 2026. Namun, di tengah penyelesaian bangunan, pemerintah masih mencermati data penerima kios agar pembagiannya tepat sasaran.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menargetkan pekerjaan fisik TPS rampung sesuai jadwal, sebelum batas waktu pekerjaan pada awal November 2026. Saat ini, pekerjaan tersisa meliputi tahap penyelesaian akhir atau finishing dan penyempurnaan fasilitas.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembangunan secara umum berjalan sesuai perencanaan.
“Pembangunan TPS sudah melalui proses perencanaan. Saat ini progresnya telah mencapai 93 persen dan tinggal tahap penyelesaian (finishing) dan penyempurnaan,” ujar Haemusri, Senin (12/10/2026).
TPS tersebut disiapkan untuk membantu memulihkan aktivitas perdagangan setelah kebakaran yang melanda Pasar Sepinggan pada akhir Juli 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, terdapat 119 petak yang mendapat penanganan, terdiri atas 97 petak yang dibangun baru dan 22 petak yang diperbaiki.
Di luar penyelesaian fisik, Disdag juga melakukan sinkronisasi data calon penerima kios. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen perencanaan dan hasil pendataan sebelumnya.
“Data akan kami sinkronkan antara kondisi di lapangan dan dokumen perencanaan, termasuk memastikan pedagang yang benar-benar berhak menerima kios,” kata Haemusri.
Verifikasi tersebut menjadi penting karena pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang diprioritaskan menempati TPS. Di antaranya memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan sebelum kebakaran, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.
Dalam evaluasi lapangan, ditemukan pula pedagang yang sebelum kebakaran menguasai hingga tujuh kios. Temuan ini menjadi perhatian dalam penataan penerima agar fasilitas sementara tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu dan dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan pada 6 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan mengenai pembangunan, fasilitas pendukung, serta pemerataan pembagian kios.
Haemusri mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari hasil pengawasan tersebut. Evaluasi, menurut dia, diperlukan agar pembangunan dan penataan pedagang tetap sesuai tujuan awal.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap melakukan penyesuaian data berdasarkan evaluasi lapangan agar pendistribusian kios tepat sasaran,” tegasnya.
Setelah pekerjaan fisik selesai, penempatan pedagang akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan. Disdag berharap penyelesaian bangunan dan validasi data dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pedagang terdampak segera kembali berjualan. (*/Zk)



