NIUS.id – Persoalan perizinan masih menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur.
Temuan itu muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) MBLB DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja sekaligus uji petik lapangan ke sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur pada 2-3 Oktober 2026.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, mengatakan tim menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.
Salah satunya adalah proses perizinan usaha yang dinilai masih berjalan lamban. Pansus juga menemukan adanya kegiatan usaha MBLB di Bontang dan Kutim yang belum mengantongi perizinan atau diduga beroperasi tanpa legalitas.
“Kami menilai kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” kata Reza kepada katakaltim, Senin (5/10/2026).
Menurut Reza, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan aparat penegak hukum.
Namun, untuk kegiatan usaha yang tetap berjalan tanpa legalitas, ia menegaskan proses penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, Pansus juga menerima masukan langsung dari pelaku usaha. Salah satu yang disampaikan adalah nominal jaminan reklamasi yang dinilai terlalu tinggi dan cukup membebani kegiatan usaha.
Seluruh temuan dan masukan tersebut, kata Reza, akan menjadi bahan evaluasi Pansus dalam menyusun Ranperda MBLB.
Ia menegaskan regulasi yang nantinya dibentuk tidak boleh hanya berorientasi pada aspek usaha dan perizinan. Pengaturan MBLB juga harus mampu memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.
Reza menyinggung sejumlah dampak yang kerap muncul dari aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan, reklamasi yang tidak maksimal, hingga persoalan lingkungan.
“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” tegasnya. (*/Zk)



