NIUS.id – Status lahan HOP VII kembali menjadi perhatian DPRD Kota Bontang setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta lahan tersebut segera diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Persoalan itu dibahas DPRD Bontang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/10/2026). Rapat digelar untuk menindaklanjuti surat DJKN yang berkaitan dengan lahan HOP VII, yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG.
Diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak 2019. Pihak yayasan juga disebut tidak lagi memperpanjang status hak atas lahan tersebut.
Anggota DPRD Bontang, Haji Salam, mengatakan hal yang perlu dipastikan saat ini adalah sikap PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG terhadap surat DJKN, terutama terkait mekanisme penyerahan lahan.
Menurutnya, pihak yayasan sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejak 2019 mereka tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
“Yang paling penting adalah ke depannya. Bagaimana sikap yayasan dan PT Badak terhadap surat ini,” kata Salam dalam rapat.
Ia menilai mekanisme pengembalian lahan perlu diperjelas, termasuk koordinasi antara yayasan, PT Badak, hingga proses selanjutnya kepada negara.
Di sisi lain, pihak PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG menyatakan masih menunggu pendapat hukum dari pihak yang menjadi rekanan perusahaan. Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menyikapi proses penyerahan lahan.
“Karena mandat dari manajemen juga kehati-hatian dalam penyerahan ini, kami juga sangat berharap ini dapat segera dieksekusi,” ujar perwakilan PT Badak.
Dalam RDP tersebut, Legal Yayasan Badak LNG juga mempertanyakan status aset dan alas hak lahan HOP VII.
Ia menyebut berdasarkan penetapan pada 2008, aset tersebut dinyatakan hilang dari buku aset negara atau tidak tercatat dalam pencatatan aset negara.
“Yang pertama, tidak semua aset itu langsung milik negara. Ada penetapannya tahun 2008, ditetapkan hilang pada buku aset negara. Hak tidak terdata. Sehingga statusnya saat ini belum barang negara,” jelasnya.
Pihak yayasan juga mempertanyakan mekanisme penyerahan kepada negara. Alasannya, menurut mereka, tidak pernah ada proses penyerahan lahan dari negara kepada yayasan.
“Jadi memang tidak ada penyerahan antara negara ke yayasan. Sehingga kalau tidak ada penyerahan, tentu tidak ada pengembalian,” katanya.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai poin dalam surat DJKN yang meminta lahan diserahkan kepada negara.
Menurut pihak yayasan, perlu diperjelas terlebih dahulu objek yang dimaksud dalam penyerahan tersebut, apakah berupa fisik lahan atau sekaligus alas hak.
“Di butir lima ini kami diskusi internal, ini diserahkan ke negara, yang akan kami serahkan itu apa? Sementara alas haknya sudah habis,” ujarnya.
Karena itu, pihak yayasan berencana kembali berkoordinasi dengan DJKN untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penyerahan. Mereka juga berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dilibatkan untuk memberikan petunjuk mengenai status dan penyelesaian lahan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, melihat persoalan HOP VII perlu dikembalikan pada sejarah pengadaan lahan tersebut.
Ia menyebut PT Badak membeli lahan itu pada 1984 menggunakan dana operasional perusahaan. Karena itu, menurutnya, posisi PT Badak sebagai bagian dari negara juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan tersebut.
Winardi mengaku sepakat bahwa terdapat persoalan pencatatan aset, tetapi mempertanyakan mengapa aset tersebut sampai tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ia juga menyinggung sejumlah aset PT Badak yang telah tercatat sebagai BMN.
“Termasuk dalam BMN. Beberapa aset PT Badak yang ada di situ masuk dalam BMN, eks kementerian. Termasuk lapangan yang ada di situ. Buktinya ada plangnya, milik Kementerian Keuangan,” kata Winardi.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta persoalan tidak terus berputar pada perdebatan mengenai objek apa yang harus diserahkan.
Menurut dia, sejumlah dasar hukum dan pendapat yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah tersedia, termasuk fatwa Kejaksaan Tinggi, pendapat akademisi, serta sikap DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan.
“Fatwa dari Kejati sudah ada. Fatwa akademis sudah ada. Terus kita mau pakai fatwa siapa? DJKN sudah ada sebagai negara, Kementerian Keuangan. Terus Abang mau nunggu fatwa siapa?” ujarnya.
Winardi juga meminta PT Badak dan yayasan tidak mengambil posisi seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.
“PT Badak jangan juga merasa, mohon maaf Pak, karena ini kan terlalu berlarut. Jangan juga merasa kami sudah enggak ada tanggung jawab di situ,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran mengenai proses hukum penyerahan lahan, Winardi menilai persoalan tersebut dapat disertai dengan seluruh dokumen dan dasar hukum yang tersedia.
“Lampirkan aja semua, Bang. Bola panasnya bukan di Abang. Ini negara yang minta, kok,” ujarnya.
RDP tersebut menunjukkan bahwa persoalan HOP VII belum berhenti pada berakhirnya HGB. Masih ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai status aset, alas hak, objek yang akan diserahkan, serta mekanisme penyelesaiannya dengan pemerintah pusat. (*/Zk)



