BontangDPRDKALTIMNEWS

Legislator PDIP Soroti Wacana Pihak Ketiga Kelola Pantai Beras Basah

×

Legislator PDIP Soroti Wacana Pihak Ketiga Kelola Pantai Beras Basah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bontang dari PDIP, Winardi. Foto/Istimewa

NIUS.idRencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyerahkan pengelolaan kawasan wisata Pantai Beras Basah kepada pihak ketiga menuai sorotan dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Bontang dari PDIP, Winardi, mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang sebelum direalisasikan. Ia menilai terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu diperjelas, terutama menyangkut kewenangan, regulasi, hingga dampak sosial bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Winardi kepada teraskata.com, Jumat (1/5/2026). Politisi yang akrab disapa Awin tersebut menegaskan bahwa status kepemilikan Pantai Beras Basah masih berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pantai Beras Basah itu milik Pemprov Kaltim. Jangan sampai muncul masalah karena kewenangannya bukan di pemkot, tetapi pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga,” ujarnya.

Awin menjelaskan, saat ini Pemkot Bontang hanya memiliki kewenangan pengelolaan yang diberikan oleh Pemprov Kaltim, bukan dalam bentuk hibah kepemilikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas sebelum kebijakan dijalankan.

“Harus ada mekanisme dan regulasi yang jelas sejak awal,” katanya.

Selain aspek legalitas, Awin juga menyoroti pentingnya menjaga karakter dan kearifan lokal kawasan wisata tersebut. Ia mengingatkan agar pengelolaan oleh pihak ketiga tidak menjadikan Pantai Beras Basah sebagai destinasi eksklusif.

“Jangan sampai nanti justru menjadi tempat yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu,” tegasnya.

Ia juga menaruh perhatian terhadap nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di kawasan tersebut, seperti pemandu wisata dan pelaku usaha kecil.

“Kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja di sana. Apakah mereka masih bisa beraktivitas seperti biasa atau tidak,” lanjutnya.

Selain itu, Awin mengingatkan potensi kenaikan tarif yang bisa terjadi jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga. Ia berharap akses masyarakat tetap terbuka luas tanpa adanya beban biaya yang memberatkan.

“Sejak awal Pulau Beras Basah bisa dinikmati semua kalangan. Jangan sampai ada kenaikan tarif yang membuat masyarakat sulit mengaksesnya,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh potensi persoalan tersebut harus dijawab secara rinci sebelum kebijakan diambil, termasuk skema kerja sama dan klausul kontrak dengan pihak pengelola.

“Semua harus jelas. Jika pengelola tidak menjalankan sesuai harapan, kontraknya harus bisa diputus,” katanya.

Meski demikian, Awin menegaskan pihaknya tidak menolak rencana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut, selama bertujuan untuk penataan yang lebih baik.

Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan pengelola, termasuk syarat, pengalaman, dan kompetensi pihak yang akan ditunjuk.

“Pada dasarnya kami sepakat dengan lelang pihak ketiga, tapi semuanya harus transparan dan jelas sejak awal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *